Bank Syariah. Kita udah tahu banyak bank syariah saat ini berkembang di Indonesia. Dalam pembelian rumah kita biasanya tahu cara penghitungannya dengan cara kredit bunga, yaitu harga rumah dikali dengan bunga dan tahun pembayaran.
Dalam bank syariah dalam kredit rumah menggunakan sistem murabahah dan sistem musyarakah mutanaqishah. Untuk sistem murabahah telah kita bahas, sekarang apakah musyarakah mutanaqishah?
Skema perkreditan rumah (KPR) jenis ini berdasarkan sistem atas kerjasama bagi hasil. Nantinya bank syariah dan nasabah bersama-sama membeli sebuah rumah dengan porsi masing-masing Nasabah 20% dan Bank Syariah 80% dan kemudian rumah tersebut disewakan. Siapakah penyewanya? ya penyewanya adalah pembeli rumah (nasabah).
Nasabah, disini disebut sebagai penyewa, karena nasabahlah yang menempati rumah yang dibeli oleh Bank dan Nasabah. Namun porsi kepemilikan rumah tersebut akan dibeli secara bertahap setiap bulannya sesuai dengan kesepakatan dan selama tenor yang diinginkan, misalkan 15 tahun, dan ketika masa sewa berakhir maka kepemilikan rumah seluruhnya menjadi milik nasabah, dan porsi kepemilikian bank syariah adalah 0%.
Contoh :
Anda membeli rumah seharga Rp. 400 juta. Bila bank meyetor sebesar 80% (Rp. 320 juta) maka anda adalah 20% (Rp. 80 juta).
Hasil uang dari Bank dan Anda disatukan kemudian dibelikan sebuah rumah. dan kemudian bank syariah akan melakukan kesepakatan terhadap anda untuk penyewaan rumah setiap bulannya.
Misalkan telah disepakati harga sewa perbulannya adalah Rp 2.5 juta, maka ketika tenor anda telah habis, maka kepemilikan rumah seluruhnya menjadi milik anda (100%). dan Bank 0%.
*Smoga Membantu *
Dalam bank syariah dalam kredit rumah menggunakan sistem murabahah dan sistem musyarakah mutanaqishah. Untuk sistem murabahah telah kita bahas, sekarang apakah musyarakah mutanaqishah?
Skema perkreditan rumah (KPR) jenis ini berdasarkan sistem atas kerjasama bagi hasil. Nantinya bank syariah dan nasabah bersama-sama membeli sebuah rumah dengan porsi masing-masing Nasabah 20% dan Bank Syariah 80% dan kemudian rumah tersebut disewakan. Siapakah penyewanya? ya penyewanya adalah pembeli rumah (nasabah).
Nasabah, disini disebut sebagai penyewa, karena nasabahlah yang menempati rumah yang dibeli oleh Bank dan Nasabah. Namun porsi kepemilikan rumah tersebut akan dibeli secara bertahap setiap bulannya sesuai dengan kesepakatan dan selama tenor yang diinginkan, misalkan 15 tahun, dan ketika masa sewa berakhir maka kepemilikan rumah seluruhnya menjadi milik nasabah, dan porsi kepemilikian bank syariah adalah 0%.
Contoh :
Anda membeli rumah seharga Rp. 400 juta. Bila bank meyetor sebesar 80% (Rp. 320 juta) maka anda adalah 20% (Rp. 80 juta).
Hasil uang dari Bank dan Anda disatukan kemudian dibelikan sebuah rumah. dan kemudian bank syariah akan melakukan kesepakatan terhadap anda untuk penyewaan rumah setiap bulannya.
Misalkan telah disepakati harga sewa perbulannya adalah Rp 2.5 juta, maka ketika tenor anda telah habis, maka kepemilikan rumah seluruhnya menjadi milik anda (100%). dan Bank 0%.
*Smoga Membantu *
No comments:
Post a Comment