Thursday, May 19, 2016

Harta menurut ekonomi Islam


Harta dalam Islam mempunyai kedudukan sebagai amanah dari Allah ayng direalisir sesuai dengan yang digariskan mutlah oleh Pemiliknya yaitu Allah SWT. Harta diharuskan berfungsi menurut nilai dan daya gunanya (efektif) sehingga harga itu benar-benar berkembang dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi individu dan masyarakat.

Allah berfirman dalam surat An-Nur ayat 33:
"Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu". Dan dalam Al-Qur'aan surat Ali-Imran ayat 14 bermakna bahwa manusia mempunyai naluri yang mendambakan berbagai bentuk kesenangan, keindahan dan berbagai macam bentuk properti, wanita, anak-anak, harta yang banyak, emas, perak, kendaraan mewah, hewan ternak, sawah, ladang dan berbagai fasilitas dan kenikmatan hidup lainnya.


Naluri dan dambaan di atas adalah wajar bahkan dianjurkan oleh agama Islam, sepanjang harta itu diperoleh dengan cara yang halal dan dipergunakan sebagai sarana dan prasarana yang bermanfaat dan menurut ketentuan yang telah digariskan oleh Allah sebagai pemilik mutlak dari harta itu sendiri.

Harta benda dan kekanyaan bukanlah tujuan utama dalam kehidupanini. mereka hanya sebagai alat untuk mengisi dan mencapai keperluan hidup dan sebagai alat tukar menukar antara brang atau jasa yang akan memberikan kesengan dan kebahagian bagi diri sendir maupun masyarakat banyak. Harta pada prinsipnya sebagai alat, mak aAl-Qur'an menakananya dengan kebaikan (al-khair).

Allah berfirman dalam surat Al-Muthafifin ayat 1-6
"Celakalah orang-orang yang berbut curang yang meminta takaran penuh dri orang lain, sedangkan ia mengurangi takaran untuk orang lain. Apakah mereka tidak yakin bahwa mereka akan dibangkitkan dihari yang amat besar dan saat mana manusia menghapap Tuhan penguasa alam semesta (untuk mempertanggung jawabkan perbuatan-perbuatannya).

Ekonomi Islam adalah cara bagaimana mengatur kehidupan perekonomian secara islami dan mempunyai prinsip saling menguntungkan. Sebagaimana para hali mendefenisikan ekonomi Islam merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang merupakan bangunan pereknomian yang didirkan atas landasan keimanan dan moral dengan kondisi lingkunan dan massa.

Ekonomi Islam ditegakkan atas empat prinsip dasar, yakni harga benda dan semua kekayaan pada hakikatnya milik Allah SWT, penguasaan harta kekayaan untuk kepentingan orang banyak, meimbun kekayaan haram hukumnya. dan Harta itu sendiri wajib dibersihkan dengan Zakat.

Zakat sendiri memiliki esensi untuk mengantisipasi perilaku ekonomi yang kapitalistik yang hanya mengejar keuntungan priadi (egoistik) tanpa menghiraukan kepentingan orang lain. Secara ekonomi zaakt adalah salah satu bentuk kegiatan ekonomi silam berupa pemberian bantuan lepas atau pinjaman modal usaha berupa pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan).

Maka para pemilik harta berhati-hatilah dalam penggunaan harta mu dan tunaikan lah zakat mu.

No comments: