Tuesday, January 12, 2016

SIM C, C1, C2


SIM - Surat Izin Mengemudi. Setiap pengendara kendaraa motor haruslah mempunyai sim C. Tapi mulai 1 Februari 2016 Sim C yang biasa digunakan akan segera berubah.

1 Februari SIM C akan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Lalu apakah perbedaan dari 3 sim tersebut :

  1. SIM C ; berguna untuk pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda 2 dengan kapasitas mesin kurang dari 250cc
  2. SIM C1; berguna untuk pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda 2 dengan kapasitas mesin antara 250cc - 500cc
  3. SIM C2; berguna untuk pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roads 2 dengan kapasitas mesin diatas 500cc
Berlakunya SIM C, C1 C2 berdasarkan tindak lanjut Peraturan Kapolri No. 09 tahun 2012 pasal 28 mengenasi masa SIM, lalu Kakorlantas POLRI kembali mengeluarkan surat pembaharuan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2625?XII/2015 pada 18 Desember 2015


Saat ini SIM sudah bisa dibuat melalui online. dengan tarif resmi pembuatan sim yaitu
  1. SIM A baru Rp. 120.000,-
  2. Perpanjangan SIM A Rp. 80.000,-
  3. SIM C baru Rp. 100.000,-
  4. Perpanjangan SIM c Rp. 75.000,-
Harga tarif resmi tersebut berdasarkan PP Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada POLRI.

*Smoga Membantu *

No comments: