SIM - Surat Izin Mengemudi. Setiap pengendara kendaraa motor haruslah mempunyai sim C. Tapi mulai 1 Februari 2016 Sim C yang biasa digunakan akan segera berubah.
1 Februari SIM C akan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Lalu apakah perbedaan dari 3 sim tersebut :
- SIM C ; berguna untuk pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda 2 dengan kapasitas mesin kurang dari 250cc
- SIM C1; berguna untuk pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda 2 dengan kapasitas mesin antara 250cc - 500cc
- SIM C2; berguna untuk pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roads 2 dengan kapasitas mesin diatas 500cc
Saat ini SIM sudah bisa dibuat melalui online. dengan tarif resmi pembuatan sim yaitu
- SIM A baru Rp. 120.000,-
- Perpanjangan SIM A Rp. 80.000,-
- SIM C baru Rp. 100.000,-
- Perpanjangan SIM c Rp. 75.000,-
*Smoga Membantu *
No comments:
Post a Comment